MTsN 7 Bantul Gelar Workshop Kebijakan Kemenag di Tengah Pandemi Covid-19
Bantul (MTsN 7 Bantul) – Rabu (24/06), MTsN 7 Bantul mengadakan workshop Perangkat Pembelajaran. Bertempat di aula MTsN 7 Bantul, pada kesempatan itu selain narasumber dari pengawas di lingkungan Kemenag Kabupaten Bantul. Drs. H. Samingan, M.Pd.I, hadir pula Kasi Kurikulum Kanwil Kemenag DIY, Hj. Anita Isdarmini, S.Pd. M.Hum yang menyampaikan tentang kebijakan kemenag di tengah pandemi Covid-19.
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan panduan kurikulum darurat bagi madrasah untuk mendukung pembelajaran di tengah pandemi Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2791 Tahun 2020.
Panduan ini merupakan pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat Covid-19, demikian penjelasan dari Kasi Kurikulum kanwil DIY. Adapun, panduan kurikulum darurat tersebut berlaku bagi jenjang pendidikan madrasah mulai dari Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA).
Menurut Anita, panduan tersebut bisa menjadi titik terang menjalani pembelajaran yang baik dan optimal di tengah pandemi. Pasalnya, ia menilai pandemi bisa mengganggu proses belajar para siswa di sekolah.
"Dalam kondisi darurat, kegiatan pembelajaran tidak bisa berjalan secara normal seperti biasanya, namun demikian siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran," sambung dia.
Panduan kurikulum darurat berlaku pada tahun pelajaran 2020/2021 tepatnya tanggal 13 Juli 2020. Dengan dikeluarkannya panduan tersebut, ia berharap setiap pendidik bisa menyiapkan kurikulum secara optimal dengan penuh kreatif dan inovatif.
"Ini dilakukan agar setiap satuan pendidikan dapat menyiapkan kurikulum lebih awal. Satuan pendidikan juga dapat mengembangkan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing," ungkapnya.
Isi kurikulum darurat menekankan soal pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa. Walaupun begitu pemenuhan aspek kompetensi, baik dasar maupun inti, tetap menjadi perhatian, demikian penjelasan dari Anita lebih lanjut.
"Kurikulum ini lebih menekankan pada pengembangan karakter, akhlak mulia, ubudiyah dan kemandirian siswa," tutur dia.
Dalam kesempatan itu narasumber juga membahas tentang Keputusan Kementerian Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Pada Madrasah. (snh)
Tidak ada komentar
Posting Komentar