PERKUAT TOLERANSI, MTsN 7 BANTUL ADAKAN WORKSHOP MODERASI BERAGAMA TAHUN 2024
Bantul (MTsN 7 Bantul) – Aula Utama lantai 2 gedung timur MTsN 7 Bantul kembali penuh sesak oleh peserta Workshop Moderasi Beragama yang pesertanya adalah guru dan pegawai MTsN 7 Bantul. Acara yang diselenggarakan Jumat (26/07) mulai pukul 07.30 WIB sampai pukul 11.00 WIB ini dibuka oleh Kepala MTsN 7 Bantul Hidayat. Dalam sambutan Hidayat mengingatkan agar selalu menjaga kekompakan ditengah perbedaan, “Kita adalah keluarga, MTsN 7 Bantul adalah rumah kita, tempat bekerja, berinteraksi dan yang utama sebagai guru adalah mengajar, perbedaan tidak hanya kita jumpai antar guru dengan guru, guru dengan pegawai atau dengan murid dimanapun berada kita pasti akan jumpai perbedaan, oleh karena itu untuk menyikapi perbedaan itu harus kita letakkan sikap bijaksana, lemah lembut atau Al Hilmu agar bisa saling memahami walaupun berada di tengah tengah perbedaan, untuk itu marilah kita dengarkan dan renungkan pemaparan dari Bapak Mukotip yang akan memaparkan materi Moderasi Beragama” jelas Hidayat.
Pada acara Workshop Moderasi
Beragama tahun 2024 ini menghadirkan narasumber H. Mukotip, S.Ag.,M.Pd.l. (Kepala
Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kanwil Kemenag DIY). Dengan
mengambil tema Sinergi Program Pendidikan Islam, Moderasi Beragama, Kesehatan
Reproduksi dan Pencegahan tindak Kekerasan. Mengawali paparannya Mukotip menyampaikan
data KemenPPA 2024 tentang kekerasan yang terjadi di masyarakat. “Dari data
KemenPPA 2024 menyebutkan bahwa kekerasan yang terjadi di masyarakat di
dominasi oleh kekerasan seksual. Komnas Perempuan menginformasikan bahwa jumlah
kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan pada tahun 2023 adalah
289.111 kasus, ini menunjukkan bahwa rasa aman dan nyaman di masyarakat mulai
terusik, oleh karena itu mari bersama kita urai pokok permasalahan sebenarnya
dan apa penyebab utamanya” beber Mukotip.
Menyimak dari data tersebut maka Kementerian Agama berusaha meminimalisir tindak kekerasan tersebut melalui kampanye Moderasi Beragama dan pendidikan anti kekerasan. Secara umum ada 4 Indikator Nilai yang pertama adalah Komitmen Kebangsaan yang ke dua Anti Kekerasan yang ke tiga Toleransi dan yang ke empat adalah Adaptif terhadap kebudayaan Lokal. Terkait dengan Anti Kekerasan, narasinya adalah menolak cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan masalah, contohnya dalam melakukan perubahan yang di inginkan. Maka dalam rangka menekan tindak kekerasan Kementerian Agama mengeluarkan Permen Agama Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan dan Keputusan Menteri Nomor 83 tahun 2023 tentang pedoman penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan. Masih ada lagi Kepdirjen Pendidikan Islam Nomor 4836 tentang panduan pendidikan pesantren ramah anak dan masih ada dua lagi kepdirjen nomor 4837 tahun 2022 dan nomor 1262 tahun tentang petunjuk teknis pengasuhan ramah anak di Pesantren. Dengan di keluarkannya Permen Agama tentang penanganan dan kekerasan seksual di satuan pendidikan akan memudahkan penanganan apabila terjadi kasus di lapangan. Lebih lanjut Mukotip menjelaskan dampak kekerasan yang dialami oleh korban. Apabila tidak di tangani dengan baik maka mendatangkan kerugian bagi masa depannya. Oleh karena itu pengawasan di lingkungan pendidikan, di masyarakat terlebih di keluarga harus lebih ditingkatkan demi menciptakan suasana yang nyaman dan jauh dari ancaman. (Khan)
Tidak ada komentar
Posting Komentar